Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta

Selasa, 10 September 2024 - 15:43:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis eks anak buah SYL, Muhammad Hatta. Mantan Direktur Alsintan Kementan itu sebelumnya dihukum 4 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta. Mantan Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) itu sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan pada pengadilan tingkat pertama. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024). 

Diketahui selain pidana badan, Hatta juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL. Hukuman penjara sang mantan Menteri Pertanian (Mentan) ditambah dua tahun menjadi 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut