Pengajuan JC Ditolak Hakim, Eni Saragih: Saya Ikhlas Menerima
Sehingga, hakim memvonis Hakim menghukum Eni, 6 tahun penjara, tambahan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.
Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 kepada pihak Johannes Kotjo.
Atas perbuatannya Eni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad