Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eni Saragih: Doa Saya Terkabul
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memutuskan tidak banding atas putusan majelis hakim. Politikus Partai Golkar ini merasa bersyukur karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mensyukuri bahwa doa saya terkabul. Saya berharap memang paling tidak vonisnya lebih ringan dari tuntutan yang kemarin," kata Eni Saragih usai persidangan, Jumat (1/3/2019).
Meskipun permohonannya sebagai justice collaborator (JC) tidak dikabulkan, menurutnya hakim telah mampu menilai dengan baik hal-hal yang meringankan. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, kata Eni, melegakan keluarganya.
"Alhamdulillah majelis hakim melihat itu dan ada yang meringankan buat saya. Paling tidak melegakan untuk anak-anak saya," kata dia.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Eni untuk divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.