Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong menyajikan bukti autentik berupa dokumen perbankan hingga rekam jejak digital dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Bukti itu dinilai penting agar dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dibangun berdasarkan asumsi.
Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengatakan, setiap klaim mengenai kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji berdasarkan dokumen autentik.
"Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut," kata Yanuar, Kamis (8/10/2026).
Selain itu, jaksa juga perlu menyajikan seluruh rangkaian pembuktian terkait dugaan perbuatan Febrie yang disebut dilakukan melalui orang kepercayaannya, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Hongkiriwang.
"Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi," kata dia.
Yanuar menilai, hubungan antara jabatan struktural Febrie di masa lalu dengan aset pihak ketiga juga harus didukung rantai kausalitas yang valid. Menurutnya, figur publik yang pernah menangani perkara besar rentan menjadi sasaran spekulasi apabila tidak didukung fakta material.
"Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta material," ucapnya.
Dia turut menyoroti pembuktian dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga konversi valuta asing. Menurut dia, seluruh transaksi tersebut perlu dibuktikan secara terukur melalui penelusuran aliran dana.
"Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money," tuturnya.
Terkait tudingan pendirian kantor hukum pada 2020 dan 2022, Yanuar meminta hal tersebut dilihat dalam konteks dinamika profesi hukum dan tidak langsung dikaitkan dengan praktik pencucian uang.
"Keterlibatan tokoh dalam inisiatif profesional di luar instansi formal merupakan hal yang lumrah selama diatur secara administratif dan sah secara hukum," ujarnya.
Yanuar juga mengingatkan agar hubungan kolega profesional tidak otomatis dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat tanpa adanya bukti penyalahgunaan fasilitas negara.
"Kriminalisasi terhadap relasi profesional dikhawatirkan dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi aparatur negara yang menjalankan aktivitas legal di luar jam kedinasan," kata dia.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dakwaan pemerasan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam dakwaan TPPU, Febrie disebut melakukan tindak pidana tersebut dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang disebut diterimanya.
Editor: Aditya Pratama