Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat
Dalam hal rekrutmen, Arya menyebut keserentakan bukanlah masalah utama. Dengan struktur partai dari pusat hingga daerah, proses pencalegan dapat dilakukan secara berjenjang.
"Faktor kualitas caleg lebih banyak dipengaruhi oleh standar dan mekanisme rekrutmen internal partai, bukan karena waktu pemilu yang serentak."
Menurutnya, evaluasi pemilih terhadap caleg juga terjadi baik di tingkat nasional maupun lokal. Di DPR RI, 43,6 persen dari total 580 kursi diisi oleh non-inkumben. Sedangkan dalam Pilkada 2024, lebih dari separuh petahana gubernur yang maju kembali mengalami kekalahan.
"Sebanyak 11 dari 21 petahana yang kembali maju mengalami kekalahan."
Arya juga membantah argumen bahwa perpanjangan atau pemotongan masa jabatan bisa dilakukan karena ada preseden di Pemilu 1971 dan 1997. Menurutnya, kondisi politik saat itu abnormal dan tidak bisa disamakan dengan sekarang.
Perpanjangan masa jabatan juga dianggap tidak adil bagi penantang dan partai baru, karena inkumben dapat memanfaatkan masa jabatan panjang untuk kampanye.
"Dalam situasi normal sejak Pemilu 1999, Indonesia tidak pernah memperpanjang masa jabatan legislatif, apalagi sampai 2 tahun," ujar Arya.