Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lantik 400 Pejabat Kemenhaj, Wamen Dahnil: Jangan Khianati Presiden Prabowo dan Umat
Advertisement . Scroll to see content

Pengangkatan Wakil Menteri oleh Jokowi Dinilai Sah Secara Konstitusional

Rabu, 30 Oktober 2019 - 01:05:00 WIB
Pengangkatan Wakil Menteri oleh Jokowi Dinilai Sah Secara Konstitusional
Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin bersama 12 Wakil Menteri foto bersama di Istana, Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, jika wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, akan menimbulkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena sumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo (juga).

MK menilai keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum serta membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945, sehingga penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

"Untuk itu kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut