Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pemerintahan, Beserta Contoh Kasusnya di Indonesia 

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:33:00 WIB
Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pemerintahan, Beserta Contoh Kasusnya di Indonesia 
Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan jadi pembahasan menarik kali ini. Ketiga hal tersebut jadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara. 

Berita mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme atau biasa disingkat KKN, kerap kita temukan di televisi maupun di lingkungan sekitar. Tentu, kondisi tersebut dapat membuat suatu negara sulit untuk maju dan bebas dari kemiskinan. 

KKN sendiri jadi salah satu permasalahan di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini. TAP MPR - R.I. Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, jadi bentuk pemerintah ini untuk mengatasi hal tersebut. 

Lantas, apa itu pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/1/2024). 

Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  

Melansir buku Pendidikan Kewarganegaraan, karya Mikhael (32022), pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat kita temukan di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut