Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024
"Betul," jawab Ansor.
"Dari jemaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?" tanya jaksa.
"Iya, sesuai paket yang dipilih," jawab Ansor.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.000 dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain. Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara ini mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.
Editor: Rizky Agustian