Penjelasan Komnas HAM Absen di Sidang Praperadilan Penangkapan 6 Laskar FPI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan alasan ketidakhadiran dalam sidang praperadilan perdana terkait penangkapan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/1/2021). Komnas HAM mengaku belum ada pemberitahuan.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke Komnas kalau kami ikut digugat," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/1/2021) malam.
Meski begitu, dia menghormati jika ada gugatan yang ditujukan kepada Komnas HAM. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu mekanisme hukum yang ada dan bisa ditempuh jika ada pihak yang tidak puas.
Beka belum bisa memastikan apakah Komnas HAM akan menghadiri pemanggilan sidang praperadilan berikutnya. Komnas HAM, kata dia, akan menunggu pemberitahuan terkait hal tersebut.
Jika sudah ada pemberitahuan tersebut, Komnas HAM juga akan menindaklanjuti terlebih dahulu apa yang menjadi gugatan dari pihak pemohon. "Kita lihat dan mempelajari dulu materi gugatan yang ada," ucapnya.