Penjelasan Mensesneg soal Keppres IKN Belum Diterbitkan
"Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai Keppres IKN diterbitkan.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Editor: Rizky Agustian