Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Polri Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:59:00 WIB
Penjelasan Polri Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan Ruslan Buton seharusnya dilaksanakan Rabu (10/6/2020) ditunda Rabu (17/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda karena perwakilan dari Polri selaku termohon tidak hadir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, perwakilan Polri tidak hadir karena belum merampungkan materi persidangan.

"Hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan," ujar Awi di Mabes Polri, Kamis (11/6/2020).

Dia menuturkan, Polri siap menghadiri persidangan pekan depan setelah merampungkan materi sidang. "Apabila seluruh berkas sudah lengkap, tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan pekan depan," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana praperadilan Ruslan Buton, Rabu (10/6/2020) pukul 09.15 WIB. Ruslan Buton mengajukan permohonan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ruslan Buton ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena membuat surat terbuka yang isinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Saat ini Ruslon Buton ditahan di Bareskrim.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut