Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PMK 25/2025 Berlaku, Bea Cukai Beri Kepastian Impor Barang Pindahan 
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Wamenkeu Anggito soal Penyesuaian Tarif Cukai Rokok 2026

Jumat, 19 September 2025 - 06:46:00 WIB
Penjelasan Wamenkeu Anggito soal Penyesuaian Tarif Cukai Rokok 2026
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu. (Foto: Instagram @anggitoabimanyuofficial)
Advertisement . Scroll to see content

Hanif menyarankan pemerintah untuk mencari cara inovatif lain, seperti memberantas peredaran rokok ilegal, untuk mengejar target penerimaan. Dia juga memperingatkan bahwa kenaikan tarif akan memperburuk masalah yang sudah ada, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya ini.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino menambahkan, kenaikan tarif CHT sebesar 10 persen saja membuat perusahaan rokok kesulitan menutup biaya produksi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, yang mencatat produksi rokok pada Agustus 2025 turun 9,25 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir, bahkan di bawah level pra-pandemi.

Dengan kondisi ini, para anggota DPR berharap pemerintah tetap menahan kenaikan tarif CHT.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut