Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana: Tindakan Eks Kapolri Listyo Sigit cs Sadap Presiden Masuk Kategori Makar
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan

Kamis, 05 November 2026 - 15:34:00 WIB
Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo merupakan murni penegakan hukum. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut