Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana: Tindakan Eks Kapolri Listyo Sigit cs Sadap Presiden Masuk Kategori Makar
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan

Kamis, 05 November 2026 - 15:34:00 WIB
Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo merupakan murni penegakan hukum. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri pun meminta seluruh jajaran kepolisian tetap fokus menjalankan tugas. Dia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat pelayanan publik.

"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut