Penyidik Kasus Vina Cirebon Bakal Dievaluasi Propam hingga Itwasum Polri
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal dievaluasi. Evaluasi dilakukan Propam hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
"Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Kabareskrim meminta, semua pihak menunggu hasil evaluasi tersebut. "Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan ditarik untuk ditangani Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim melihat terlebih dahulu perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," ujar Wahyu.
Bareskrim Polri diketahui tengah memproses laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap Aep dan Dede. Laporan dilayangkan atas dugaan kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Pelapornya yakni kuasa hukum keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean.
Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana.
Editor: Reza Fajri