Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Penyidikan Meikarta, KPK Duga Perizinan Bermasalah Sejak Awal

Senin, 03 Desember 2018 - 22:26:00 WIB
Penyidikan Meikarta, KPK Duga Perizinan Bermasalah Sejak Awal
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content


KPK  menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare dari total lahan seluas 774 hektare untuk pembangunan Meikarta. Dalam kasus ini, KPK juga menduga ada penanggalan mundur (backdate) pada sejumlah rekomendasi pembangunan kawasan itu yang diberikan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan. Sehingga, KPK terus mendalami sejumlah bukti mengenai temuan backdate itu.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Empat di antaranya adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama, dan; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Mereka semua diduga sebagai pemberi.

Selanjutnya, tersangka lainnya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan; Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.  Kelima orang ini diduga sebagai penerima.

Sebagai pihak penerima, Neneng dan sejumlah kepal dinas di Pemkab Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi Billy dan para konsultan Lippo Group disangkakan melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut