Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta memvonis pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd Soetikno Soedarjo 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Soetikno terbukti menyuap Emirsyah Satar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua majelis hakim Rosmina menyatakan, Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tipikor Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan Soetikno ada di gedung KPK Jakarta.
Soetikno terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.