Pergantian Kabaharkam dan Kepala BNPT yang Sudah Pensiun, Ini Kata Polri
JAKARTA, iNews.id - Polri akan menerbitkan surat telegram terkait dengan dua perwira tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang telah memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2023 ini. Kedua Pati yang sudah memasuki masa pensiun adalah, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
"Nanti tunggu TR (telegram) belum tahu (keluarnya), TR kan Telegram Rahasia. Nanti kita akan sampaikan ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurut Ramadhan, dalam aturan yang ada, apabila seorang personel Polri telah memasuki masa pensiun, internal Korps Bhayangkara akan menerbitkan surat telegram untuk mengganti posisi tersebut.
"Pasti nanti akan ada waktunya, kita tunggu saja," kata Ramadhan.
Diketahui, sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.