Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Modus Penampungan Suap dari Eksportir Benih Lobster
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), pada Rabu (13/1/2021) kemarin. Edhy Prabowo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menggali keterangan Edhy terkait pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) perijinan usaha perikanan budidaya lobster. Diduga, tim uji tuntas itu dibentuk salah satunya untuk menampung uang suap dari para eksportir benih lobster.
"EP (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) diperiksa sebagai tersangka, didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para ekspoktir benur," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (14/1/2021).
Belakangan, KPK memang sedang mengusut dugaan penerimaan uang Edhy Prabowo dari sejumlah perusahaan pengekspor benih lobster. Dugaan sejumlah uang dari para eksportir benih lobster itu disinyalir ditampung Edhy Prabowo lewat tim uji tuntas yang dibentuknya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Eksportir soal Setoran ke Edhy Prabowo
Tak hanya Edhy Prabowo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Rabu, 13 Januari 2021, kemarin. Kendati demikian, Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edwar Heppy.
"Edwar Heppy (PNS), yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Editor: Faieq Hidayat