Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:11:00 WIB
Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK
Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pilkada. Partai Perindo meminta pendaftaran calon kepala daerah diperpanjang.

"Kami berharap KPU sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah," kata Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo, Tama S Langkun, Selasa (20/8/2024).

Menurut Tama, putusan MK itu berpotensi besar mengubah komposisi koalisi. Partai politik dinilai akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.

"Bagi kami, situasi politik terbaru ini mengubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi," ujar Tama.

Selain itu, partai politik juga harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan. Waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut