Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo akan Lantik Tokoh Daerah Sulsel yang Punya Rekam Jejak dan Jadi Corong Aspirasi Masyakat
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:11:00 WIB
Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK
Ketua DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk itu, masuk akal bagi kami di partai politik untuk meminta kepada KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terlepas dari perdebatan apakah putusan MK akan berlaku serta merta sebagaimana putusan MK waktu pendaftaran capres-cawapres," kata Tama.

Menurutnya, putusan MK ini memberikan harapan bagi calon kepala daerah yang terancam tidak bisa berlayar seperti Anies Baswedan di Jakarta dan Airin Rachmi Diany di Banten.

"Dengan kata lain, putusan ini mengatasi ketakutan masyarakat atas tidak berjalannya proses demokrasi yang kita kenal dengan istilah melawan kotak kosong," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut