Perindo Minta Mardani Maming Kooperatif jika Merasa Tidak Bersalah
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng meminta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif Mardani Maming untuk kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusuf mengatakan hal itu harus dilakukan jika Mardani Maming merasa tidak bersalah.
"Siapapun dia harus sama di mata hukum, Pak Maming harus taat hukum, jika merasa tidak bersalah maka cara beradab dan terbaik membela dan membersihkan diri adalah bertarung di pengadilan," kata Yusuf, Rabu (27/7/2022).
Dengan penetapan Mardani Maming sebagai buron, menurutnya hal itu akan memperburuk citranya di mata masyarakat. Mengingat dia merupakan orang yang aktif di beberapa organisasi besar di Indonesia.
"Bahkan bukan hanya citra dirinya seorang yang tercoreng, tapi juga citra tiga organisasi besar, karena dia adalah kader PDIP, Ketum HIPMI, dan Bendum PBNU," ucapnya.
Meski demikian, dia percaya Maming akan segera kooperatif dengan pemanggilan KPK. Hal itu dia utarakan sesuai dengan penjelasan dari Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana.
"Tapi kita tidak perlu khawatir, menurut keterangan pengacaranya, Maming akan datang ke KPK jika praperadilan yang putusannya dibacakan hari Rabu ini ditolak oleh pengadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memasukkan nama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK.
Status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Editor: Rizal Bomantama