Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Kasus RJ Lino: Jadi Tersangka KPK Sejak 2015, Akhirnya Ditahan Maret 2021 

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:56:00 WIB
Perjalanan Kasus RJ Lino: Jadi Tersangka KPK Sejak 2015, Akhirnya Ditahan Maret 2021 
RJ Lino ditahan di Rutan KPK, Jumat (26/3/2021) (Foto: MNC/ Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- KPK akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015.

"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumukan RJL sebagai tersangka
pada bulan Desember 2015," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Kasus yang menjerat Lino itu bermula Tahun 2009, PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Ternyata pelelangan itu gagal, sehingga Lino diduga melakukan kongkalikong dengan berbagai pihak.

Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta korporasi. RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. 

Sejak pertama kali ditetapkan pada 2015, Lino beberapa kali diperiksa KPK, terakhir Lino diperiksa pada Januari 2020 namun saat itu belum ditahan. Lino saat itu diperiksa kurang lebih 4 jam.

Sejak saat itu, Lino belum diperiksa kembali oleh KPK. Kemudian hari ini, Jumat (26/3/2021), KPK memeriksa Lino sebagai tersangka dan menahannya.

Lino ditahan di Rutan KPK Cabang C1, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama mulai 26 Maret hingga 13 April 2021. KPK mengungkapkan alasannya baru menahan Lino meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015.

"Kendala dari perhitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015. Proses penghitungan akhirnya melibatkan ahli dari ITB. 

"BPK tidak bisa menghitung kerugian negara karena tak ada pembanding," ujar Alex.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut