Perkara Suap PAW Anggota DPR PDIP, Wahyu Setiawan Terima 15 Ribu Dolar Singapura
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui menerima 15 ribu dolar Singapura dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri. Pernyataan itu disapaikan oleh Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP di Jakarta, Senin (21/7/2020).
Wahyu mengatakan, uang tersebut diterima melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. Dia menuturkan berkata sejujurnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya jujur saja Pak Jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," ujar Wahyu.
Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian PAW anggota DPR dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Baik Wahyu maupun Agustiani tidak hadir di persidangan tersebut.
Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan pengacara kedua terdakwa yang hadir secara fisik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment. Uang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.
"Pada waktu itu seingat saya konteksnya adalah Bu Tio menawarkan ke saya ada dana operasional pada 17 Desember 2019, seingat saya Bu Tio pernah menyampaikan dana dari Saeful," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi