Perkara Ujaran Kebencian, Sidang Jonru Diwarnai Kegaduhan
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/2/2018). Sidang kali ini mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi tersebut, ahli hukum pidana dr. Efendi dan ahli digital forensik Saji Purwanto. Sidang sempat diwarnai ke gaduhan antara penasihat hukum dengan JPU.
Pemicunya, ahli yang ada di persidangan dr. Efendi bukan ahli hukum pidana melainkan ahli hukum perdata yang tidak sesuai dalam persidangan perkara. Berdasarkan jadwal sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, namun, baru dimulai pukul 12.00 WIB.
Dalam persidangan, pihak penasihat hukum terdakwa, Djuju Purwanto menolak beberapa pasal yang dilayangkan oleh JPU. Penasihat hukum menilai pasal yang dilayangkan tidak sesuai.
Sementara itu, Majelis Hakim sejak awal persidangan sudah meminta, Guntur Romlih selaku pelapor kasus dugaan penghinaan serta kebencian selalu menghadiri persidangan. Namun, dalam sidang kali ini pelapor berhalangan hadir.
Majelis Hakim dan penasihat hukum, menuturkan, Guntur Romli memberikan bukti atas dasar foto atau screen shot tidak bisa dibuka.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat menilai pihaknya telah mempunyai dua alat bukti dalam penetapan tersangka Jonru Ginting.
Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Jokowi.
Editor: Kurnia Illahi