Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Perlindungan Bharada E Dicabut, LPSK: Hak sebagai Justice Collaborator Tetap Berlaku

Jumat, 10 Maret 2023 - 17:59:00 WIB
Perlindungan Bharada E Dicabut, LPSK: Hak sebagai Justice Collaborator Tetap Berlaku
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Kendati demikian, LPSK menegaskan hak Bharada E sebagai justice collaborator tetap berlaku. 

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial menuturkan hak Bharada E sebagai justice collaborator sesuai aturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE (Eliezer) sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan penghentian perlindungan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut