Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:23:00 WIB
Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi
Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, praperadilan ini bukan yang pertama yang diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. 

Namun, hakim menolak permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Dengan putusan tersebut, status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).

Sementara itu, KPK telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. 

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2024 pada awal Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada awal 2026.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut