Pernyataan Lengkap Jokowi tentang Usulan RUU KPK
Intinya, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. Dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi.
Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi UU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memeroleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memeroleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan. Kedua, saya juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Ketiga, saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengolahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.