Pernyataan Lengkap Jokowi tentang Usulan RUU KPK
Terhadap beberapa isu lain saya juga memberikan catatan dan memiliki pandangan yang berbeda dengan inisiasi DPR.
Perihal keberadaan Dewan Pengawas, ini memang perlu Karena semua lembaga negara, Presiden, Mahkamah Agung (MA), DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang. Dewan Pengawas sesuatu yang wajar untuk proses tata kelola yang baik.
Anggota Dewan Pengawas diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, pegiat antikorupsi, bukan politis, birokrat, aparat, maupun penindak hukum aktif.
Pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.
Yang kedua terhadap keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hal ini juga diperlukan sebab penegakkan hukum harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.