Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Ilhamsyah Mahendra menyebut, ketentuan tersebut memberikan landasan bagi aktivitas penambangan di Belitung melalui verifikasi material yang bersumber dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung," kata Ilham.
Selain biaya produksi dan asal-usul material, Perpres 79/2026 juga mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Sinergi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan zonasi dan wilayah penambangan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Kolaborasi lintas kementerian diperlukan untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertata.
"Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang," ucapnya.
PT Timah optimistis implementasi Perpres 79/2026 dapat mendorong tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung menjadi lebih tertib dan transparan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Editor: Aditya Pratama