Petinggi BAKTI Kominfo Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi BTS untuk Beli Kendaraan
JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kementerian Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, mengaku menerima uang Rp300 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G, Windi Purnama. Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan.
Pengakuan Mirza bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan asal-usul penerimaan uang yang tertuang dalam BAP di persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
"Dari mana?" tanya JPU.
"Yang menyerahkan Saudari Windi Purnama," ujar Mirza.
"Berapa jumlahnya?" sambung JPU.
"Rp300 (juta)," kata Mirza.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri melanjutkan pertanyaan. Dia menanyakan pemberian uang tersebut atas perintah siapa.
"Saya tidak menanyakan (asal uang) kepada Saudari Windi Purnama," kata Mirza.