Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini
Kamis, 21 Januari 2021 - 07:33:00 WIB
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak Omnibus Law yang berujung ricuh di Jakarta. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Selain Syahganda, sejumlah petinggi KAMI lainnya turut ditangkap dengan dugaan kasus yang sama yaitu Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Editor: Rizal Bomantama