Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Alex Marwata Bersaksi di Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Ini yang Didalami

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:02:00 WIB
Pimpinan KPK Alex Marwata Bersaksi di Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Ini yang Didalami
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihadirkan untuk bersaksi di sidang praperadilan Firli Bahuri. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Alex dihadirkan sebagai saksi.

Dia mengaku memberikan keterangan terkait tugas-tugasnya di KPK. Salah satunya tentang mekanisme penanganan perkara.

"Jadi terkait dengan apa yang saya ketahui di dalam proses penanganan perkara di KPK. Itu yang kemudian digali oleh pemohon maupun termohon dalam Praper ini," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Selain Alex, Firli Bahuri juga menghadirkan saksi lain yakni Kuncoro. Saat ini, Kuncoro masih memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Adapun sidang praperadilan Firli Bahuri telah berlangsung selama 4 hari di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (11/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut