Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar
Advertisement . Scroll to see content

Pinjol Ilegal Bobol Data hingga Sebarkan Foto, Polri Imbau Warga Lapor

Jumat, 18 Juni 2021 - 13:04:00 WIB
Pinjol Ilegal Bobol Data hingga Sebarkan Foto, Polri Imbau Warga Lapor
Polri mengimbau warga tak ragu melapor terkait pinjaman online, Jumat (18/6/2021) (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menyatakan modus pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menagih utang kepada peminjamnya bisa dengan menggunakan modus teror menyebarkan foto vulgar dan rekayasa. Polri mengimbau warga tak ragu melapor.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Febrianto menjelaskan  upaya tersebut dilakukan meskipun uang yang dipinjam oleh nasabahnya tak seberapa.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, modus tersebut seringkali digunakan oleh pinjol dengan membobol data pribadi milik korban yang mendaftarkan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan pelaku. 

Nantinya, uang yang dipinjam akan dipatok dengan bunga yang tinggi sehingga membuat nasabah kesulitan membayar. Penagihan pinjaman tersebut pun kemudian dilakukan dengan teror-teror di jagat maya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut