Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

PKB Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Selasa, 29 Mei 2018 - 21:17:00 WIB
PKB Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga, menurut dia, PKPU pelarangan mantan napi koruptor nyaleg itu rawan digugat. "Kalau aturan begitu kita akan tunduk begitu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara soal PKPU tersebut. Jokowi mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut karena berpolitik merupakan hak tiap warga negara. Presiden mengatakan, UUD 1945 telah menyatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih sebagai hak seseorang untuk berpolitik di Indonesia.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadan 1439 Hijriah yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut