Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan
Advertisement . Scroll to see content

PKS: Kampus dan Pesantren Berhak Dapat Pendidikan Politik

Rabu, 17 Oktober 2018 - 00:45:00 WIB
PKS: Kampus dan Pesantren Berhak Dapat Pendidikan Politik
Sekjen PKS Mustafa Kamal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Pernyataan Mustafa untuk menanggapi kontroversi mengenai boleh atau tidaknya kampanye di lingkungan kampus dan pansentren oleh masing-masing pasangan capres dan cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2019.

Menurut dia, saat ini tinggal penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk mengkaji kembali soal pelarangan kampanye di lingkungan pendidikan.

"Silakan sekarang dikaji lagi terus bagaimana baiknya supaya jangan sampai kemudian nanti tempat-tempat dimana demokrasi itu harus tumbuh dan berkembang dengan kesadaran yang lebih tinggi justru tidak tersentuh karena kita membuat aturan yang terlalu ketat," kata dia.

Hal senada dilontarkan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali. Dia justru menyarankan kepada masing-masing pasangan capres dan cawapres mengunjungi pondok pesantren atau kampus

Amali mengingatkan, tak ada larangan bagi setiap paslon untuk mengunjungi atau bersilaturahmi ke pondok pesantren asalkan tidak ada unsur atribut, penyampaian visi misi, dan juga ajakan untuk memilih salah satu paslon tersebut.

"Yang dibatasi adalah atribut kampanye sebagai peserta, kemudian menyampaikan visi misi dan mengajak orang untuk memilih dia. Sepanjang itu tidak dilakukan maka tidak masalah," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut