Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut dari Draf RKUHP, Ini Alasannya

Kamis, 26 September 2019 - 18:39:00 WIB
PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut dari Draf RKUHP, Ini Alasannya
Anggota Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf. (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, pasal penghinaan presiden itu akan berpotensi menambah turunnya indeks demokrasi Indonesia pada era Presiden Jokowi. Menurut data BPS, Muzammil mengungkapkan, hak-hak politik turun 0,84 poin pada 2017-2018, begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018.

"Kedua hak politik dan aspek kebebasan sipil ini adalah indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," ujarnya.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini PKS meminta dua hal. Satu, pasal penghinaan presiden itu kita cabut dan kedua RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi, kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari 1 abad," tutur Muzzammil.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut