PKS Tetap Tidak Calonkan Eks Napi Korupsi meski MA Membolehkan
JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membolehkan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Kendati demikian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tetap tidak akan mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai anggota dewan.
Ketua Bidang Politik DPP PKS, Pipin Sopian, menyayangkan putusan MA terkait dibolehkannya mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual menjadi caleg. Meski begitu, dia mengaku tetap menghormati apa yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tersebut.
Pipin mengatakan, PKS sudah memiliki sikap tegas tentang persoalan itu. Menurut dia, partainya sejak awal tidak setuju jika mantan napi korupsi menjadi caleg. Alasannya, PKS sangat menghendaki adanya perbaikan citra DPR dan DPRD di masa mendatang.
“Saat ini publik melihat fenomena banyaknya anggota dewan yang korupsi. Maka kami ingin ke depan tidak ada caleg korupsi, karena itu hanya menambah buruk citra legislatif ke depan,” ujar Pipin usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “Berebut Suara Milenial” di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Dia mengatakan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin mempertahankan peraturan tentang larangan nyaleg bagi mantan terpidana kasus korupsi, lembaga itu sebenarnya masih memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Akan tetapi, dia memandang peluang itu sangat kecil mengingat kompetisi pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi.