Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

PKS Tetap Tidak Calonkan Eks Napi Korupsi meski MA Membolehkan

Sabtu, 15 September 2018 - 20:50:00 WIB
PKS Tetap Tidak Calonkan Eks Napi Korupsi meski MA Membolehkan
Ketua Bidang Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content


Pipin berpendapat, yang terpenting saat ini adalah bagaimana masing-masing partai politik menyikapi putusan MA tersebut, yakni apakah tetap berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi kasus korupsi atau justru memasukkan kembali nama-nama mereka di dalam daftar caleg 2019.

“Kalau PKS memilih kebijakan di mana tidak mencalonkan para caleg napi korupsi. Kalau ada nama yang diloloskan (Bawaslu), kami sudah proses (mencoret) itu di partai,” tuturnya.

Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan terkait uji materi atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam putusan tersebut, MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, bandar narkoba untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, membenarkan judicial review atas PKPU Nomor 20/2018 telah diputuskan pada Kamis (13/9/2018) kemarin. “Iya, jadi peraturan KPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, Undang-undang Pemilu tentunya,” ujar Abdullah kepada iNews.id, Jumat (14/9/2018).

Majelis yang memeriksa permohonan uji materi PKPU tersebut terdiri atas tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Uji materi itu sendiri dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, melalui nomor perkara 45 P/HUM/2018 dengan KPU sebagai pihak termohon.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut