Pleidoi Terdakwa Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Siap Dihukum Mati
JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara bom Thamrin mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa, Aman Abdurrahman. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam pleidoinya Aman menegaskan, tidak takut menghadapi vonis akan dijatuhkan hakim. Dia menuturkan, prinsip atau keyakinannya tidak bisa dibeli dengan harga berapapun.
"Mau vonis seumur hidup silakan atau kalian vonis mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati, tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018).
Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengakui, kliennya tidak keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukum mati. "Dia sempat menerima tapi tidak mau disalahkan. Dia siap dihukum mati, dihukum seumur hidup, dia menerima saja," kata Asrudin.
JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. JPU juga meminta barang bukti yang disita dari terdakwa untuk dimusnahkan.
"Menyatakankan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018)
Nama Aman Abdurahman sempat disebut dalam tuntutan kerusuhan narapidana teroris di Mako Brimob. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Dalam dakwaan yang dibacakan 15 Februari lalu, Aman disebut sebagai orang otak pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda 2016. Selain itu bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima 2017.
Dia di dakwa Pasal 14 junto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang di tetapkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup
Editor: Kurnia Illahi