PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ravio Patra. Hakim menilai pemohon tidak dapat memberikan bukti-bukti formil yang cukup untuk memenuhi objek gugatan praperadilan.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Nazar dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/7/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim Nazar menyatakan sependapat dengan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya. Termohon sebelumnya menunjukkan keabsahan formil objek praperadilan yang tidak dilengkapi oleh pemohon.
Ravio Patra mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan diajukan melalui tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.
Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian. Penangkapan tersebut, terkait dengan cuitan Ravio yang mengajak masyarakat melakukan aksi kekerasan dan vandalisme berupa penjarahan nasional.