Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Tegaskan Tetap Lanjut

Kamis, 02 Maret 2023 - 21:40:00 WIB
PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Tegaskan Tetap Lanjut
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 usai menerima gugatan Partai Prima. KPU pun menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan dan jadwal pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers malam ini, Kamis (2/3/2023) membeberkan alasannya.

"KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum PKPU. Nah, putusan ini tidak menyasar PKPU Nomor 3 tahun 2022 sehingga dasar hukum jadwal dan tahapan tetap sah dan punya kekuatan hukum mengikat," kata Hasyim.

Alasan kedua yaitu KPU pernah mengajukan perlawanan dengan menjawab gugatan. Hasyim mengatakan kewenangan menguji PKPU berada di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pernah diuji PTUN dan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, status parpol mana saja yang jadi peserta pemilu tak ada perubahan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut