Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:20:00 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton
Ruslan Buton saat ditangkap aparat gabungan Densus 88 Antiteror Polri dan Pomad, Kamis (28/5/2020). (Foto: Dok. iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana prapradilan perkara Ruslan Buton digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (10/6/2020). Ruslan mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntura mengatakan, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hariyadi. Dalam persidangan Hariyadi didampingi 2 panitera, yaitu Dedi Poerwanto dan Aprisno.

"Sidang perdananya pukul 09.15 WIB," ujar Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2020).

Gugatan praperadilan resmi didaftarkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton pada Selasa 2 Juni 2020 dengan nomor pekara 62/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta meminta majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka kliennya tidak sah. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dinilai tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam menjerat Ruslan Buton sebagai tersangka.

Selain itu, pengacara meminta Ruslan Buton dibebaskan dari hukuman. "Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi," ucap Tonin.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut