Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan
Advertisement . Scroll to see content

PNS Tetap Dapat Gaji saat Cuti Banjir, BKN: Tunjangan Kinerja Mungkin Dipotong

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:30:00 WIB
PNS Tetap Dapat Gaji saat Cuti Banjir, BKN: Tunjangan Kinerja Mungkin Dipotong
PNS yang mengajukan cuti karena terdampak banjir selama sebulan tetap digaji. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan cuti satu bulan itu bisa diajukan PNS terdampak banjir kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya PPK berwenang menentukan yang bersangkutan bisa cuti berapa hari.

“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tuturnya.

Sebelumnya Paryono juga menjelaskan PNS yang mengajukan cuti alasan penting karena terdampak banjir tidak akan dipotong jatah cuti tahunannya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut