Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Beras Oplosan Disita Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bongkar Kasus Beras Premium Oplosan, 6 Orang jadi Tersangka

Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:12:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Beras Premium Oplosan, 6 Orang jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik pengoplosan beras medium ke premium yang dilakukan enam tersangka hingga meraup omzet miliaran rupiah, Rabu (6/8/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar empat kasus pengoplosan dan repacking beras medium menjadi premium. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Para tersangka yang merupakan produsen beras di empat daerah Jawa Barat tersebut, telah beroperasi lebih dari 2 tahun dan mendapatkan omset ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan empat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bandung.

"Enam modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku menjual beras premium yang tidak sesuai standard nasional Indonesia. Pelaku menjual beras khusus Slyp Pandanwangi BR Cianjur namun isinya tidak sesuai label yang tertulis di karung beras. Mereka juga menjual beras kualitas medium dengan harga beras premium, melakukan pengemasan kembali (repacking) beras kualitas medium menjadi premium," kata Dirreskrimsus, Rabu (6/8/2025).

Modus kelima, ujar Kombes Wirdhanto, pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kg lalu diproduksi menjadi beras berkualitas medium. Kemudian beras diperjualbelikan ke masyarakat dengan harga Rp14.400-Rp14.500 per kg.

"Modus yang keenam, pelaku membeli beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kg dan dijual kembali dengan kemasan premium dengan harga Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram," kata Kombes Wirdhanto.

Dirreskrimsus menuturkan, sejumlah pelaku usaha telah dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah CV Sri Unggul Keandra yang diduga memproduksi beras merek Si Putih 25 kg yang tidak sesuai dengan standard mutu beras premium. Pelaku usaha telah memproduksi sebanyak 36 ton selama empat tahun dan mendapatkan omzet Rp468.000.000.

"Kemudian pelaku Gilingan Padi PB Berkah yang menjual beras Slyp Pandanwangi merek BR Cianjur namun ternyata isi karungnya beras jenis Cintanur. Kegiatan produksi itu telah dilakukan selama empat tahun dan memproduksi 198 ton dengan omzet Rp2,976 miliar," tutur Dirreskrimsus.

Sementara itu, Satgas Pangan Polresta Bsndung menemukan beras berbagai merek yang tidak memenuhi kelas premium dan medium.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut