Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China, Tangkap 3 Orang
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 22:58:00 WIB
"Dengan total berat 25 kilogram," ujar dia.
Dari hasil keterangan ADR, penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua.
Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim menangkap dua tersangka lainnya di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram berhasil diamankan.
Dari pengakuan para pelaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial T. Saat ini T telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Editor: Reza Fajri