Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Sidang Perdana, Kubu Jokowi Ingatkan Roy Suryo Harus Buktikan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

Rabu, 09 September 2026 - 14:34:00 WIB
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama Roy.

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Polda Metro menilai permohonan tersebut prematur karena mekanisme tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP belum dapat diterapkan.

"Bahwa oleh karena perkara pidana pokok pemohon masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan ganti rugi telah diajukan sebelum mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna," ujar pihak Polda Metro saat membacakan jawaban di persidangan, Rabu (9/9/2026).

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan pemohon patut dinyatakan prematur dan karenanya tidak dapat diterima," kata Polda Metro.

Polda Metro juga menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, klaim kerugian yang diajukan tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.

"Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai," ujar mereka.

Selain itu, Polda Metro menilai kerugian immateri yang didalilkan Roy Suryo, termasuk reputasi sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara, tidak dapat dijadikan dasar penentuan besaran ganti rugi.

"KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan kedudukan, jabatan, reputasi, ataupun popularitas seseorang sebagai parameter penentu besarnya ganti kerugian," ujar termohon.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut