Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Lee untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Budi memastikan, seluruh proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dokter Richard Lee sendiri diketahui telah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 35 pertanyaan.
Panas! Dokter Richard Lee Bantah Tawarkan Uang Damai ke Doktif Rp50 Miliar
“Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar dia.
Diperiksa Polisi 12 Jam, Richard Lee Tegaskan Semua Produk Berizin BPOM
Dia menambahkan, terhadap Richard Lee tak dilakukan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” jelas dia.
Sementara itu,usai diperiksa selama 12 jam, Richard Lee mengaku memberikan penjelasan sejujurnya ke polisi.
"Ya produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Editor: Puti Aini Yasmin