Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir
Budi menegaskan penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan rekening. Dalam proses tersebut, rekening yang bersangkutan tidak disita oleh penyidik.
"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkapnya.
Dia memastikan rekening tersebut akan kembali dibuka setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai.
"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," jelas Budi.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).