Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPATK Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati: Kami Tak Lakukan Penghentian
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:05:00 WIB
Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (kanan). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Budi menegaskan penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan rekening. Dalam proses tersebut, rekening yang bersangkutan tidak disita oleh penyidik.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkapnya.

Dia memastikan rekening tersebut akan kembali dibuka setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai.

"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," jelas Budi.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut