Polemik Jenderal Polisi Pj Gubernur, Kemendagri: Belum Ada Keppres
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan sampai sekarang belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan dua jenderal polisi aktif menjadi pejabat (pj) gubernur. Rencana kebijakan tersebut masih dalam proses penggodokan.
Direktur Poldagri Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya terus mencermati perkembangan dinamika di masyarakat terkait wacana tersebut. Menurutnya, peningkatan dinamika merupakan bagian dari perkembangan demokrasi.
"Gubernur Jabar dan Sumut masih menjabat hingga berakhir masa jabatannya pada 16 Juni 2018 karena beliau tidak maju lagi sebagai calon gubernur," ujar Bahtiar dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Sabtu, 27 Januari 2018 malam.
Bahtiar menuturkan, Kemendagri memiliki keterbatasan jumlah personel eselon I (pejabat tinggi madya) karena ada 17 pemilihan gubernur (pilgub). Sekarang, kata dia, masih proses rekrutmen calon penjabat gubernur dari lingkungan internal Kemendagri dan berbagai kementerian lembaga.
"Setelah lengkap, diajukan kepada presiden melalui mensesneg dan selanjutnya presiden menunjuk penjabat gubernur. Mereka adalah eselon I terbaik yang diharapkan mampu mengawal dan memastikan agar proses pilkada serentak pada 17 provinsi berlangsung aman, damai, tenteram dan lancar," tuturnya.
Menurutnya, penjabat gubernur yang ditunjuk harus mampu menjaga stabilitas lokal setempat walau terjadi hiruk-pikuk proses pilkada. Pemerintah wajib menjamin pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah tersebut tetap berjalan lancar hingga ke pelosok.
Dia berjanji pada saatnya akan ditunjuk eselon I terbaik yang profesional dan berintegritas untuk ditugaskan sebagai penjabat gubernur. Siapa pun yang terpilih nantinya dari unsur mana pun, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri.
"Kontrol publik dan kontrol parlemen saat ini sangat kuat. Jadi setiap kebijakan pasti memperhatikan secara sungguh-sungguh dinamika yang terjadi," ungkapnya.
Editor: Masirom Masirom